Kombes Pol Hengki juga menjelaskan, lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin tak mengakui sebagai macam bentuk perundang-undang Nasional.
“Semua lembaga pendidikannya tidak mengaku kepada perundang-undangan nasional.
"Apakah itu UU sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren.
"Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan pancasila dan uud 45,” jelasnya.
BACA JUGA:Girder Box Jembatan Antelope Ambles? Corporate Secretary KCIC: Sebelum Pemasangan..
Sebelumnya Kementerian Agama juga sudah memberikan keterangan resmi, 30 sekolah yang berafiliasi Khilafatul Muslimin tak terdaftar di instansi tersebut.
Kombes Hengki mengatakan Khilafatul Muslimin memiliki sekolah dari SD yang hanya selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 universitas. Satu ada di bekasi dan satu ada di NTB.
Setelah dinyatakan lulus, pengikut tersebut diberi gelar Sarjana Kekhalifahan Islam (SKH).
“Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH (Sarjana Kekhalifahan Islam).
BACA JUGA:Tiga Pemain Persebaya di Timnas Merapat ke Bandung, Siap Dimainkan Lawan Persib
"Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat.
"Oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan,” urainya.
“Perlu kami sampaikan juga, mereka memiliki struktur yang hampir sama dengan negara.
"Di mulai dari pimpinan tertinggi adalah Khalifah yang sudah kami tangkap, yaitu Abdul Qodir Hasan Baraja, kemudian Amir Daulah setingkat Provinsi, kemudian Amir Wilayan setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir masyul,” terangnya.
BACA JUGA:Ganjar dan Anies Menguat di Rakernas Nasdem, Sebenarnya Ada Nama Capres Lain Lagi
Kombes Hengki kembali melanjutkan, dari semua ini warga Khilafatul Muslimin mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp 1000.