Catat Nih! THR Paling Telat Seminggu Sebelum Lebaran, Kemnaker: Pembayaran Harus Kontan Tanpa Dicicil

Selasa 12-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Dalam aturan tersebut Kemnaker memberitahukan jadwal pembayaran THR, dimana pengusaha atau perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Dalam menyikapi hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,” ujar Menaker Ida.

BACA JUGA: Safety Car Aston Martin Dikatakan Seperti Kura-kura oleh Max Verstappen, Bikin Suhu Ban Kembali Turun

“THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida.

Dirilis dari sumeks.co, dalam kesempatan tersebut, Ida juga menegaskan bahwa pemberian THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. 

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,” ungkap Ida.

BACA JUGA: Guru Cabuli Puluhan Santri Diganjar 19.5 Tahun Penjara dan Oknum Pendamping 9 Tahun

Kemenaker menyiapkan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.

“Bagi masyarakat yang ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,” ucapnya. 

BACA JUGA: Luhut Dicecar Soal Big Data Mayoritas Masyarakat Indonesia Ingin Pemilu Ditunda

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ucap Ida.

BACA JUGA: Luhut: Dengerin Ya, Jangan Marah-marah, Saya Tidak Pernah Mengatakan Presiden 3 Periode

Kategori :