JAKARTA, DISWAY.ID – Mudik Lebaran Idul Fitri menjadi moment yang ditunggu-tunggu masyarakat Tanah Air, khususnya umat muslim.
Tahun ini pemerintah memberikan izin atas perjalanan mudik, namun dengan beberapa aturan salah satunya diwajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi di seluruh moda transportasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dalam megantisipasi penyebaran Covid-19.
Pengisian eHAC di PeduliLindungi tidaklah sulit, karena hanya mengikuti beberapa urutan yang telah disediakan dalam program tersebut.
Berikut cara mengisi eHAC bagi pelaku perjalanan domestik yang dilansir dari Kemenkes;
BACA JUGA: Super Air Jet Layani Rute Jakarta-Banjarmasin Tanpa Transit Mulai 22 April
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'eHAC', lalu pilih 'Buat eHAC'
4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung, TNI AD Berduka 2 Orang Meninggal Dunia
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
6. Pilih tanggal keberangkatan
7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
BACA JUGA: Ten Hag Bakal Bongkar Skuad MU, Pogba Dibuang, Ronaldo?