DJ Joice Beserta Tiga Rekannya Tak Ditahan, Hanya Jalani Rehabilitasi, Polisi: Mereka Wajib Lapor

Jumat 01-07-2022,11:13 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Annisa Chairunnisa alias DJ Joice bersama tiga rekannya (IS, NU, dan FE) telah mengirimkan asessmen proses rehablilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Asessmen proses rehablilitasi itu sudah diterima oleh BNN Kota JakSel dan keempatnya kini harus dikenakan wajib lapor.

Setidaknya DJ Joice dan ketiga rekannya harus menjalani wajib lapor selama satu minggu satu kali.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Sandal Berisi Kabel di Lapas Wanita Tangerang Bukan Bom, Dikirim Lewat Layanan Online

BACA JUGA:Penampakan Buaya 'Raksasa' Diduga Muncul di Perairan Kotabaru, Netizen: yang di 'Darat' Lebih Berbahaya

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada Kamis 30 Juni 2022.

"Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Desi, dikutip dari laman.

Selain itu diketahui DJ Joice dan tiga rekannya tidak wajib menjalani rawat inap karena proses rehabilitasinya akan dilakukan secara rawat jalan dan sama sekali tidak ditahan.

Akan tetapi keempatnya tetap harus memberikan laporan ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggu yang diiringi dengan proses rehabilitasi.

BACA JUGA:Wanita Wajib Baca! 4 Tips Demi Bebas Financial dari FWD Insurance

BACA JUGA:Lora Lengkapi Sepatu Gunung Khusus Wanita dari Eiger, Makin Nyaman dengan Membran Waterproof

"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," tutur Desi.

Proses rehabilitasi DJ Joice dan ketiga rekannya dilakukan pasca polisi menerima asessmen terhadap keempat tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kemudian BNNK Jakarta Selatan yang telah menyetujui asessmen langsung menjalani rehabilitasi pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin.

"Hari ini itu serah terima, kan Pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen. Kita menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," paparnya.

Kategori :