Awal Mula PNS Dapat 'Gaji ke-13' Setiap Tahunnya, Ternyata Begini Kisahnya

Sabtu 02-07-2022,15:09 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Ini Kota Terbaik di Dunia yang Cocok Buat Solo Traveler Tahun 2022, Bali Termasuk Juga Lho...

BACA JUGA:IMOS Kembali Hadir November Mendatang, Selain Motor Baru dan Konsep Ada Kontes Modifikasi Juga

Dalam aturan yang sudah berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal gaji ke-13 ada di kisaran mulai dari Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta per orang dan semua akan bergantung pada jabatannya masing-masing orang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawawati memastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022. 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.

Artinya, sebentar lagi, rekening para PNS bakal kedapatan 'rezeki nomplok', nih yang masuk dalam daftar lengkap penerima gaji ke-13 PNS.

BACA JUGA:Putin Disebut Berambisi Rebut Sebagian Besar Wilayah Ukraina

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri: Anda Berkata Kata Seenak Jidat!

Apalagi kabar baiknya, tahun ini ada perubahan besaran gaji ke-13 ASN dibanding tahun sebelumnya. 

Lebih lanjut, Keuangan Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 ASN akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.

"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kategori :