JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah pastinya akan secara konsisten memberikan gaji ke-13 khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan setiap tahunnya.
Khusus untuk tahun ini, PNS hingga pensiunan mendapat gaji ke-13 pada Jumat, 1 Juli 2022 kemarin.
Sebagai informasi, gaji ke-13 ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang sudah diberikan oleh PNS.
BACA JUGA:Viral Satpam Nyanyikan Lagu 'Tiara' dengan Suara Mirip Penyanyi Aslinya: Kalau Aku Sih YES!
BACA JUGA:Kenang Almarhum Tjahjo Kumolo, Kabasarnas Ungkap Rasa Kagetnya Saat Pertama Kali Bertemu
Alasan gaji ke-13 biasa disalurkan pada bulan Juli sampai Agustus dikarenakan untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan anak sehingga diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Tahukah Anda kapan pertama kali gaji ke-13 dibagikan kepada PNS? Ternyata sejak tahun 1969 sudah ada gaji ke-13 loh.
Akan tetapi gaji ke-13 belum secara rutin diberikan setiap tahun lantaran kondisi keuangan negara juga perlu diperhitungkan.
Hingga akhirnya pada tahun 2004 gaji ke-13 mulai rutin diberikan tepatnya jelang akhir masa jabatan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI.
BACA JUGA:PA 212 Ancam Kepung Bandara Jika Israel Tetap Datang ke Indonesia!
Selain itu perlu diketahui juga saat ini sudah ada peraturan khusus terkait pemberian gaji ke-13 tahun ini yang sudah disahkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatur berapa besaran maksimal gaji ke-13 yang akan diterima pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.
Salah satunya yakni yang sudah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.