JAKARTA, DISWAY.ID - Pengelola Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya berikan tanggapan terkait hukum berkurban.
Buya Yahya menyoroti perihal hukum orang yang belum aqiqah apakah dilarang berkurban.
Pernyataan Buya Yahya ini disampaikan di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul:"Benarkah Orang Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban? - Buya Yahya Menjawab" yang dilansir pada 5 Juli 2022.
Menurut Buya Yahya dalam menyikapi Kurban dengan Aqiqah ada kesalahpahaman fiqih di dalamnya.
BACA JUGA: Dede Yusuf Ditangkap Polisi di Persembunyiannya di Kawasan Ciracas
"Kesalahan fiqih yang pertama adalah mengira kurban itu seumur hidup sekali," ujarnya.
"Padahal yang namanya kurban itu sunnah, kapan kita masuk Idul Adha maka itu disunnahkan untuk kurban," sambungnya.
Buya Yahya juga mengungkapkan jika kurban itu dilakukan bisa dengan cara menabung, hewan semebelihannya bisa dibeli dari jauh hari sebelum harganya melonjak naik.
"Haji sekali, ini makanya kurban itu dianggap kayak haji," ujarnya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan jika Aqiqah berbeda dengan kurban, karena pelaksanaan aqiqah itu seumur hidup sekali, lalu aqiqah juga dasarnya tugas orang tua untuk 'menyambut' anaknya lahir.
BACA JUGA:Ternyata ACT Pernah Dilaporkan Pada 2021 Dugaan Penipuan, Bereskrim Beberkan Faktanya
"Kapan? ya kapan anak itu lahir umumnya di hari ke-7 sambil diberi nama" ujarnya.
"Tujuan aqiqah adalah untuk memberi tahu orang-orang, dan sedekah agar anaknya dijaga oleh Allah," sambungnya.
Lantas jika orang tua si anak sekiranya tidak memiliki uang, maka bisa ditunda di hari ke-21 atau hari yang lainnya.