ACT Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat: Anies Bisa Dirugikan

Rabu 06-07-2022,13:31 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Perbedaan Idul Adha Sejumlah Negara dengan Arab Saudi, Penjelasan Mudah PBNU, Ada Kriteria Baru MABIMS

Adib juga menengarai Anies dirugikan, sebab namanya ikut disebut-sebut dalam program kerja sama Pemprov DKI dengan ACT.

Di mana ACT saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak lantaran dugaan penyeleweangan dana donasi umat.

"Saya kira lagi-lagi Pak Anies yang bisa dirugikan. Kalau ada penjelasan secara utuh tidak ada yang dirugikan itu tidak masalah, itu harus dijabarkan kepada publik secara terang benderang," ujarnya lagi.

Menurutnya, program kerjasama ACT dengan Pemprov DKI nantinya oleh publik akan disoroti dalam segi politis dibanding lainnya.

"Pada muatan politis kalau ini memang ada penyelewengan, kalau tidak saya kira ini akan menjadi clear bagi Pemprov DKI dan Pak Anies," ungkapnya.

BACA JUGA:Menag Tinjau Toilet di Arafah, Ingin Jemaah Haji Tidak Lama Mengantre

Sedangkan terkait ACT, Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan filantropi tersebut pada tahun 2022.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Muhadjir menyebutkan, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

BACA JUGA:Ternyata Klaim Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Pattimura adalah Ahmad Lussy tak Sendirian

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.

Kategori :