Bantah Terima Dana ACT, Hilmi Firdausi Tunjukkan Surat Pernyataan Resmi: Ini Menjawab Fitnah dan Tuduhan!

Rabu 06-07-2022,16:02 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.

Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021. 

"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.

Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.

Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Kategori :