"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.
Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
Smga surat pernyatan resmi dr ACT ini menjawab fitnah & tuduhan kpd sy. Sy hanya influencer sama sprt asatidz, artis & tokoh lain (tdk tau menau apa yg trjdi di ACT). Utk sy pribadi, sy tdk mau dibayar sepeserpun. Bertaubatlah kpd Allah atas semua fitnah keji yg kalian tuduhkan. pic.twitter.com/ZLODkLryZs
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) July 6, 2022
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.