Jangan Sembarangan, UAH Sebut 4 Ciri Hewan yang Boleh Disembelih saat Kurban Idul Adha: Ada Hukumnya...

Kamis 07-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Survei Charta Politika: Elektabilitas 3 Capres Ini Kuasai Sumatera

BACA JUGA:Ini 3 Pertolongan Pertama saat Jemaah Haji Terserang Heat Stroke, Simak Baik-baik

"Jarang diperhatikan yang ini. Jangan sampai hewan kurban itu yang kurus," ujar UAH.

Keempat UAH bilang jangan sampai ada kulit hewan kurban yang hendak disembelih mengalami cacat.

"Yang ke empat ini, ada sebagian ulama yang mengatakan ini makhruf," tuturnya.

Selain itu , UAH mengungkapkan dibagian kulit hewan kurban juga tidak boleh ditemukan adnaya luka karena sebelumnya sengaja diadu.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Amanda Zahra, Istri Muda yang Diduga Korban Perselingkuhan Suaminya dan Arawinda Kirana

BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Status PPKM Jabodetabek ke Level 2, Ada Apa?

"Makanya itu haram menjadikan adu domba atau adu kambing sebelum disembelih, haram. dosanya besar," pungkasnya.

Dengan demikian bagi umat Muslim yang ingin menyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha perlu memilih hewan yang dalam kondisi terbaik.

Hewan kurban yang dianjurkan yaitu sama sekali tidak memiliki luka atau mengidap penyakit serius.

Kategori :