4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR: Belum Ada Kepastian Sudah Pungut Biaya Keberangkatan

Kamis 07-07-2022,17:54 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Pihak Kementerian Agama sendiri tidak memiliki kewenangan mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 

BACA JUGA:Viral Lagu Sikok Bagi Duo Diduga Ajakan Pakai Narkoba, Ini Reaksi BNN

BACA JUGA:Rocky Gerung Bilang Jokowi Tak Semangat Lagi Promosi Ganjar, Sudah Kehabisan Aura

Pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jemaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus. 

Sementara, menurut Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. 

PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama.

Kategori :