Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bank Banten, Kredit Macet Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Jumat 08-07-2022,16:09 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Luar Biasa Dahsyatnya Pahala Puasa Arafah dan Berkurban di Idul Adha

Dony mengatakan Bareskrim Polri sedang menangani persoalan kasus Bank Banten. Kasus yang dilaporkan oleh Boyamin Saiman tersebut akan digabungkan penanganan perkaranya. “Bukan disetop (kasus oleh Polda Banten-red), tapi akan digabungkan ke Bareskrim setelah pelaksanaan gelar perkara,” kata Dony.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PBMI) Moch Ojat Sudrajat menilai laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Polda Banten tidak tepat. Sebab, kasus kredit macet PT HNM yang dilaporkan ke Polda Banten telah bergulir sejak 2020.

“Menurut saya pelaporan tersebut tidak tepat karena dugaan kasus PT HNM di Polda Banten telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri sejak tahun 2020,” kata Ojat.

Dikatakan Ojat, jika Boyamin Saiman memiliki bukt baru terkait kredit macet PT HNM tersebut maka sudah sepatutnya menyampaikannya ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Domba Berbobot 1 Kuintal dengan Tubuh Bongsor, Cek Harganya

“Saya yakin sekaliber MAKI (Boyamin Saiman-red) seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” kata Ojat.

Ojat sebelumnya telah membuat laporan terkait kasus dugaan kredit komersial fiktif tahun 2017 pada Bank Banten ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dia buat pada 2022 lalu. Nilai dugaan kredit komersial fiktif berdasarkan laporan Ojat bukan Rp65 miliar melainkan Rp188 miliar.

“Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya membuat laporan kredit macet PT HNM di Banten Banten pada 2017-2018 ke Polda Banten, pada Jumat 25 Maret 2022.

“MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin.

BACA JUGA:Allahu Akbar! Pergi Haji, WN Inggris Jalan Kaki Selama 11 Bulan

Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat.

“Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman (perusahaan-red),” kata Boyamin.

Pinjaman tersebut oleh PT HNM digunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335  158 +600 di Sumatra Selatan dan  modal pembelian enam unit alat berat.

“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan,” kata Boyamin. 

Kategori :