JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Senin, 11 Juli 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
BACA JUGA:5 Contoh Gerakan Olahraga Pagi yang Bisa Bikin Kamu Kuat Seharian Penuh!
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Udara Jakarta Memburuk, Anies : Udara Angin Tidak Memiliki KTP
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Online Shop War Game di Seminar Bisnis Digimaru-Disway Road to 100 With Dahlan Iskan
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Selatan
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Barat
LTC Glodok Jakbar
08.00 Wib s/d 14.00 WIB
Jakarta Pusat
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Group Tapi Tak Lolos ke Semifinal Piala AFF U19, Dear FIFA Ini Hitungan Aneh?
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bogor Hari Ini:
Senin
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Depok Hari Ini:
Senin
Honda Motor Care
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
09.00 - 18.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Kota Hari Ini:
Senin
Plaza Shinta Mall Karawaci
08.00 - 13.00 WIB
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U19, Meski Menang Lawan Myanmar, Ini Aturannya
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bekasi Kota Hari Ini:
Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB