JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan atas laporan pemukulan akhirnya kasus yang melibatkan Iko Uwais di hentikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa kasus pelaporan antara kedua belah pihak dihentikan.
Kombes Zulpan menambahkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais berakhir damai.
Iko dan pelapor bernama Rudi sepakat untuk sama-sama mencabut laporan Polisi mereka.
BACA JUGA:Dari Makkah LaNyalla 'Semprot' Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Wah Ada Apa Nih!
Kasus yang dilaporkan saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian.
“Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ungkap Kombes Pol Zulpan.
Masih dengan Kombes Pol Zulpan, sejak awal pihaknya telah mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.
BACA JUGA:Kapal Tongkang Patah, Ribuan Ton Klinker Tumpah ke Laut Bayah
Dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," sambungnya.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Desak Polisi Lindungi Anak dan Istri Ferdy Sambo: Ini Harus Menjadi Fokus