Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Kapolres Metro Jaksel, ‘Tidak Bisa Diungkap ke Publik’

Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Kapolres Metro Jaksel, ‘Tidak Bisa Diungkap ke Publik’

Isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J mulai berhembus setelah terjadi penembakan antar Polisi yang menewaskan Brimob asal Jambi.-Palpos.id-twitter@divpropampolri

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

Isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J mulai berhembus setelah terjadi penembakan antar Polisi yang menewaskan Brimob asal Jambi.

Sebelum peristiwa penembakan antar Polisi tersebut terjadi, Kombes Budhi mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo tengah tiduran di kamarnya karena lelah pulang dari luar kota.

Saat istri Ferdy Sambo tengah tiduran, tiba-tiba Brigadir J datang ke kamar di rumah yang merupakan rumah singgah bagi keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk isolasi mandiri.

BACA JUGA:Luka Sayatan Wajah Brigadir J dan CCTV Dipertanayakan, Polisi Angkat Bicara

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Brigadir J Banyak Kejanggalan, DPR Minta Penjelasan Kapolri

Kombes Pol Budhi menambahkan bahwa kabar hubungan asmara antara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J merupakan materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik.

Selain itu Kombes Pol Budhi Herdi Susianto masih belum bisa mengkonfirmasi akan kebenaran isu perselingkuhan tersebut.

Menurutnya, hubungan asmara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J tersebut merupakan materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik.

BACA JUGA:Petinggi MU Keluarkan 'Jurus' Begini Agar Ronaldo Tak Pergi, Ten Haag: Cristiano Tak Dijual!

BACA JUGA:Polres Metro: Bharada E Diketahui Penembak Nomor 1 di Resimen Pelopor

"Itu agak sensitif kalau menyampaikan ini, tentunya itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik," ungkap Kombes Pol Budhi kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima laporan Polisi dari Propam dengan sanggakan Pasal 335 dan 289 KUHP. Tentunya kami akan buktikan dan kami proses karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum, sehingga equality before the law juga akan benar-benar kami terapkan," jelasnya.

Kombes Pol Budhi mengungkapkan tidak ingin berasumsi dan hanya berdasarkan fakta yang ada di TKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: