Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Suap 4 Anggota BPK Rp 1,9 Miliar, Ternyata Buat Ginian

Rabu 13-07-2022,11:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Dalam persidangan pertama yang dilakukan, mantan Bupati Bogor Ade Yasin suap 4 orang BPK Rp 1,9 miliar.

Uang suap Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Ade Yasin kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Ade Yasinn memberikan uang suap kepada 4 orang BPK terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin sebesar Rp1.935.000.000 diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

BACA JUGA:Ternyata Sebulan Setelah Nikah, Sule Ngaku Capek Ladeni Kebiasaan Buruk Nathalie yang Ini

BACA JUGA:Bikin Heboh! Britney Spears Posting Foto Berenang Telanjang di Instagramnya, Netizen: Buat Cover Album?

Jaksa KPK mengatakan bahwa, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu.

“Pemberian tersebut berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,00," ungkap Jaksa KPK.

Jaksa KPK juga menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut dengan maksud agar para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Banyak Kejanggalan: Kredibilitas Polri...

BACA JUGA:Pegawai Desa Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon karena Ikut Menikmati Korupsi BLT Covid-19

"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," terang jaksa.

Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.

BACA JUGA:Pegawai Desa Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon karena Ikut Menikmati Korupsi BLT Covid-19

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kerugian Tembus Rp 17 Miliar

Kategori :