Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kerugian Tembus Rp 17 Miliar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Harda menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Harda menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Kasus mafia tanah di mana keluarga Narina Zubir yang mengalami kerugian tembus Rp 17 miliar ini dilaporkan dengan nomor LP/B/2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ, pada tanggal 03 Juni 2021.
Menurut Kabid Huma Polda Metro Jaya, kasus ini diketahui bulan November 2020, di Kel.Srengseng, Kec.Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat.
"Korban atau pelapor yakni FK (Fadhlan Karim) - laki-laki, VK (Vinta Kurniawaty) - perempuan, NZ (Nirina Raudatul Jannah/Nirina Zubir) - perempuan," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
BACA JUGA:Viral Nenek 83 Tahun Dihipnotis, 2 Cincin Perhiasan Ditukar Recehan Rp 4.500, Modus Tanya Alamat
BACA JUGA:Lewat Tol Jakarta - Tangerang di Luar Jam Operasional Kendaraan Berat, 32 Truk Kena Tilang
Menurut Kombes Pol Zulpan, atas kasus mafia tanah keluarga Narina Zubir, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan 6 (enam) sertifikat hak tanah tersebut atau senilai Rp 17 miliar.
Untuk para tersangka baru ini yang pertama inisial MSA, laki-laki yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi nama tersangka Riri Khasmita.
Kedua AEO, laki-laki, yang merupakan pegawai BRI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh Ahmad kepada vonder (penyedia dana).
BACA JUGA:Makin Mamanas! Tiongkok Usir Kapal Perang Amerika USS Benfold di Kepulauan Paracel
BACA JUGA:PT ABM Dapat Tawaran BUMD DKI Jakarta Join Bangun Pabrik Minyak Goreng di Banten
Kemudian tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah, tersangka Ahmad E Ordiba mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut.
Lalu tersangka C, laki-laki, berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini bersama dengan tersangka Faridah, membuat laporan Polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian dari tersangka Faridah, atas peranan tersebut.
"Satu lagi yaitu RAP, laki-laki, berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita masih DPO dan sedang dalam pengejaran penyidik, tinggal menunggu waktu saja," jelas Kombes Pol Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: