Ade Yasin Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara Kasus Suap BPK Jawa Barat

Ade Yasin Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara Kasus Suap BPK Jawa Barat

Ade Yasin jadi tersangka--Twitter/@KPK_RI

BANDUNG, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap BPK untuk predikat WTP dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Roni Yusuf di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 12 September 2022. 

 "Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata JPU KPK Roni Yusuf.

Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri. Ada juga empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang turut terseret, yakni Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. 

Keempat pegawai itu juga dituntut JPU KPK dengan pidana tiga tahun penjara. 

BACA JUGA:Jerat Ade Yasin JPU KPK Siapkan Puluhan Saksi, Para Saksi Dihadirkan Secara Bertahap

BACA JUGA:Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Suap 4 Anggota BPK Rp 1,9 Miliar, Ternyata Buat Ginian

"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing -masing selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider selama dua bulan," ujar Roni. 

Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK ada Rp 1,9 miliar. Para terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf H UU RI Jo Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.

"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," tuturnya.

BACA JUGA:KPK Periksa 9 Pejabat dan Pengusaha Terlibat Suap Ade Yasin dan Rahmat Effendi

Kemudian, Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK ini.

"Atas putusan ini, sehingga hari Senin memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jpnn.com

Berita Terkait

Close Ads