JAKARTA, DISWAY.ID - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar bereaksi soal kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam cuitannya, Gus Umar mengaku ngeri dan ia menolak komentari kasus penembakan Brigadir J yang diduga sebelumnya telah melececkan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kemudian Gus Umar juga sempat menyingung soal kasus 6 nyawa orang yang melayang. Hal ini diungkapkan sosok pria berkepala plontos ini di akun Twitter pribadinya.
"Pengen koment ttg kasus ini tp lht kondisi skrg jd sangat ngeri. 6 nyawa sj tewas dianggap biasa aplg 1 nyawa," ujar Gus Umar di lansir dari @UmarAlChelsea_7, dilansir pada 14 Juli 2022.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Akankah Berubah Statusnya Hari Ini?
"Sy hanya berharap kebenaran terungkap wlu pesimis," sambungnya.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan olah TKP yang dilakukan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan dan Mabes Polri, jasad Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, ada 7 proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
BACA JUGA:Arti Pelukan Irjen Fadil Imran untuk Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Ini Kata Kapolda Metro
Ramadhan menegaskan, tindakan Bharada E merupakan perlindungan diri, lantaran direspons secara tiba-tiba oleh Brigadir Y dengan tembakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena mendapat ancaman dari Brigadir J," jelas Brigjen Ramadhan.
Namun Ramadhan menjelaskan, kini Bharada E telah diamankan pihak Mabes Polri.
BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ia juga mengatakan akan menindak tegas jika memang ada unsur-unsur lain yang menyebabkan Bharada E dapat dijerat sebagai tersangka.
"Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 11 Juli 2022.