JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam peristiwa penembakan antar Polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J oleh tembakan dari senjata Bradha E.
Bradha E yang merupakan Polisi dari golongan Tamtama, menurut Muhammad Taufiq yang merupakan Pakar atau Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang tidak diperkenankan untuk pegang senjata.
Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa Bradha E menggunakan senjata jenis Glock 17 sedangkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 16, di mana Kapolres Jaksel menjelaskan asal senjata Bharada E.
Kapolres Jaksel, mengungkapkan bahwa senjata salah satu instrumen untuk pengamanan.
BACA JUGA:Bikin Perjalanan Aman dan Nyaman, Tips Mudah Belajar Sepeda Motor untuk Pemula
BACA JUGA:Gak Diundang Haji Faisal, Doddy Soedrajat Menangis Rayakan Ultah Gala Sky di Parkiran
Sedangkan Taufik mempertanyakan asal senjata Bradha E, karena Sesuai (Peraturan Kepolisian) Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata.
Terkait asal senjata Bradha E tersebut Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Sedangkan senjata tersebut merupakan adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali untuk Bharada E.
BACA JUGA:Chevra Yolandi Resmi Nikahi Via Vallen dengan Mas Kawin Uang 1.507 Euro Plus Emas 157 Gram!
“Semua ajudan ataupun penggawal tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal, tentunya untuk melakukan pengamanan salah satunya instrumennya ada senjata,” tambah Kombes Pol Budhi.
“Bharada E dibekali senjata, jadi memang ini sudsh sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian,” jelas Kombes Pol Budhi.
Sedangkan Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan Sesuai (Peraturan Kepolisian) Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api Bharada E boleh pegang senjata kecuali dalam pengamanan tertentu.
BACA JUGA:Dagang Sabu Ala Emak-emak, Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Dikemas Dalam Kado Pernikahan