Sedangkan Bharada E telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Selesai, Arab Saudi Buka Kembali Pengajuan Visa Umrah per Juli 2022
Pihak dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa Bharada E yang diketahui menembak Brigadir J dapat terancam hukuman berlapis.
Brigjend Pol Ramadhan menambahkan bahwa Bharada E tak hanya bisa dijerat dengan hukuman pidana namun juga terancam hukuman profesi.
"Tentu langkah-langkahnya akan ditelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif modus yang dilakukan, mengapa Brigadir Y memasuki rumah, tentunya Bharada E melakukan karena pembelaan terhadap serangan Brigadir J. Kita tunggu saja penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jaksel," paparnya.
Setelah penembakan antar Polisi tersebut, Brigadir J tewas dengan 4 tembakan di rumah dinas Pejabat Polri.
Peristiwa Brimob asal Jambi tewas dengan 4 tembakan terjadi di rumah dinas Pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:2.000 Beasiswa S1 Tersedia Untuk Guru Madrasah-Pesantren dan PAI, Cek Link Pendaftarannya di Sini!
Penembakan antar Polisi berawal saat Brigadir J memasuki kamar dari istri Ferdy Sambo yang diduga akan melakukan pelecehan.
Akibat hal tersebut, istri Ferdy Sambo berteriak minta tolong dan terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah Ferdy Sambo.
“Teriakan istri Ferdy Sambo terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai dan segera memeriksa," sambung Brigjen Ramadhan.
Melihat Bharada E yang sudah berada di depan kamar dan bertanya, membuat Brigadir J menjadi panik.
“Pertanyaan Bharada E direspon dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Brigjen Ramadhan.
Dalam aksi penembakan antar Polisi ini terdapat 12 tembakan, Brigadir J melepaskan sebanyak 7 kali tembakan dan Bharada E membalas dengan 5 kali tembakan.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa senjata yang digunakan, Bharada E adalah senjata jenis Glock 17 dengan magazine 17 butir peluru dan tersisa 12 peluru.