Pemerintah Jakarta Barat Wajibkan Vaksin Booster untuk Pekerja Kantoran

Kamis 21-07-2022,16:18 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA BARAT, DISWAY.ID-Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Pemerintah Kota Jakarta Barat menyebutkan vaksin tahap tiga atau booster menjadi syarat wajib bagi karyawan yang bekerja di perkantoran. 

"Kita bukan tahap sosialisasi lagi, tapi kita sudah tahap pengawasan untuk memastikan semua perkantoran menerapkan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi, Kamis 21 Juli 2022.
 
Tri Yuni Wanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut harus diterapkan agar bisa menekan angka penyebaran COVID-19 sehingga tidak membuat cluster baru di lingkungan perkantoran. 
BACA JUGA:100 Warga Jakbar Ikuti Pelatihan Calon Supir dari Sudin Nakertransgi Jakbar
 
Adapun bentuk pengawasan yang mereka terapkan yaitu dengan menurunkan petugas pengawas dari Jakarta Barat untuk memeriksa kelengkapan fasilitas kesehatan kantor seperti barcode PeduliLindungi hingga ketersediaan hand sanitizer.
 
"Nanti setiap karyawan akan kita akan periksa bukti apakah mereka sudah vaksin booster atau belum," jelasnya. 
 
Masih di tempat yang sama, Tri mengaku dalam satu bulan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 perusahaan dan perusahaan-perusaaha tersebut telah menerapkan wajib vaksin booster bagi para pegawainya. 
 
"Kami sudah cek ke 40 perusahaan dan semua perusahaan sudah patuh dan sudah banyak yang booster juga," tandasnya. 
 
Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah meminta kepada penyelenggara fasilitas publik untuk mewajibkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat beraktivitas.
 
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, yang telah ditandatangani oleh Tito pada Senin, 11 Juli 2022.
 
Adapun fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 
 
Meskipun begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. 
 
Untuk dua pengekualian tersebut, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Kategori :