JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan 3 perwira Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo.
Tiga perwira yang dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal dan menyusul Kombes Budhi Herdi yang dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bharada E Disebut Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban, Merasa Terancam oleh Siapa?
Keputusan Kapolri Listyo Sigit ini menyisakan tanya, apakah ke-tiga perwira tersebut telah berstatus tersangka?
Karena mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusi Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pasal 10 dari Hukum Online yang berbunyi;
Pasal 10;
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat
diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak
dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung.
(3) Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri.