Bharada E Disebut Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban, Merasa Terancam oleh Siapa?

Bharada E Disebut Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban, Merasa Terancam oleh Siapa?

Bharada E, yang disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kanan) saat ini tengah mengajukan perlindungan ke LPSK.foto: ist --

JAKARTA, DISWAY.ID-  Meski narasi yang disebar ke publik adalah Brigadir J tewas tertembak peluru Bharada E di rumah Ferdy Sambo namun hingga saat ini Bharada E belum muncul.  Baik dari pihak keluarga, bantuan hukum atau kuasa hukum yang mewakili Bharada E.

Menurut Keterangan polisi pada awal publikasi kasus baku tembak di rumah Ferdy Sambo, Bharada E saat itu langsung ditahan namun tidak merinci statusnya sebagai saksi atau tersangka. 

Pada saat itu, kepolisian mengatakan bahwa kondisi Bharada E terguncang, hanya memiliki tatapan kosong dan belum sanggup untuk menjawab pertanyaan polisi.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Apakah Bakal Menyusul Bharada E Sebagai Saksi? Ini Jawaban Kapolri

Bharada E atau RE yang disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.

"Soal ancaman itu, masih kami dalami dari beliau (Bharada e) yang bersangkutan," kata Edwin, Kamis 21 Juli 2022. 

Dia menyebutkan keterangan Bharada E saat wawancara berisi rangkaian sebelum dan setelah drama Berdarah di rumah Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. 

BACA JUGA:Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Ditembak Bharada E Pakai Pistol Milik Siapa?

"Jadi, kami akan minta keterangan lagi dari E, termasuk memeriksa psikologisnya," kata Edwin. 

Sementara itu, Juru bicara LPSK Rully Novian menyebut ada 4 syarat pengajuan permohonan dilindungi lembaga itu.

"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully Kamis 21 Juli 2022.

Syarat kedua, adanya ancaman terhadap saksi atau korban yang memohon perlindungan dalam suatu perkara.

BACA JUGA:Bharada E Masih Saksi, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Naikkan Status Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: