Bharada E Disebut Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban, Merasa Terancam oleh Siapa?
Bharada E, yang disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kanan) saat ini tengah mengajukan perlindungan ke LPSK.foto: ist --
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar dia.
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap pemohon. Keempat, tentang rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK.
Rully menyebut rekam jejak itu bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
"Itu menjadi bagian dari catatan tersendiri bagi LPSK untuk bisa memutuskan (menyetujui) permohonan perlindungan," ucap Rully.
Namun kata Rully, ada 2 syarat yang mutlak terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Terkait insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang konon baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Bharada E sendiri sudah diwawancarai oleh tim LPSK tentang kasus tersebut pada Sabtu 16 Juli 2022.
Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: