Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Apakah Bakal Menyusul Bharada E Sebagai Saksi? Ini Jawaban Kapolri
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan ke Propam Mabes Polri--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Senin 18 Juli 2022 malam.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujarnya di depan awak media di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.
Keputusan ini tak lepas dari buntut peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas petinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Untuk Hindari Spekulasi
Peristiwa berdarah tersebut melibatkan seorang Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan Bharada E yang kini namanya masih misterius.
Baku tembak di rumah dinas petinggi Polri itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Namun demikian, kematian Brigadir Yoshua menuai kejanggalan menurut beberapa pihak.
Sementara itu, kasus ini tengah ditangani oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan bukti-bukti dan saksi yang ada.
Seperti diketahui, Bharada E disebut masih berstatus sebagai saksi atas tewasnya Brigadir Yoshua.
"Tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
BACA JUGA:Ini Alasan Tegas Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: