Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Apakah Bakal Menyusul Bharada E Sebagai Saksi? Ini Jawaban Kapolri
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan ke Propam Mabes Polri--
Jenderal Listyo mengatakan, tujuan dinonaktifkannya Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam untuk menjaga spekulasi yang berkembang di tengah publik.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Kapolri.
BACA JUGA:Rem Blong Truk Tangki Pertamina, Sopir Banting Setir, Kecelakaan Beruntun Tak Terhindari
"Dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektifitas transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," imbuh Kapolri.
Sementara itu, jabatan Propam Polri kini akan diemban oleh Wakapolri Komnjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri, sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," tandas Kapolri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: