BANDUNG, DISWAY.ID-Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dimulai dalam waktu dekat, yakni pada Agustus 2022 ini.
Pada tahapan pertama dengan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, tahapan pertama akan dimulai dengan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Papua Ada Provinsi Baru, KPU Jelaskan Konsekuensi di Pemilu 2024
Tahapan ini kata Idham, begitu krusial dan butuh sinergisitas dari semua pihak.
"Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, yang digelar Bawaslu RI di Bandung, belum lama ini.
BACA JUGA:Pemilu 2024: KPU Jakbar Tak Punya Gudang Penyimpanan Surat dan Kotak Suara yang Layak
Pada kesempatan itu, Idham menyampaikan bahwa harapan melalui rapat ini muncul persepsi yang sama atas proses tahapan pendaftaran dan verifikasi dari pusat hingga ke daerah.
"Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," tambah Idham.