Papua Ada Provinsi Baru, KPU Jelaskan Konsekuensi di Pemilu 2024

Papua Ada Provinsi Baru, KPU Jelaskan Konsekuensi di Pemilu 2024

Tahapan pendaftaran peserta partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup, Minggu, 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59 WIB.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID-Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bertambah dari satu menjadi 4 provinsi. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan konsekuensinya pada penambahan daerah pemilihan (dapil) Papua yang awalnya satu provinsi menjadi empat provinsi.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, konsekuensinya elektoral untuk DPR RI yang semula satu dapil menjadi 4 dapil. Untuk itu, perlu adanya penataan ulang dapil. 

"Konsekuensi elektoralnya ada Pemilu untuk DPRD Provinsi baru, dengan begitu harus menyusun dapil baru untuk 4 provinsi baru itu," jelas Hasyim, Senin 18 Juli 2022. 

BACA JUGA:Tok, Papua Kini Tambah 3 Ibu Kota dan Provinsi

Hasyim membeberkan ini  berdampak pada alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD.

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur terkait dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi tepatnya pada lampiran 3 dan 4. 

Untuk itu, adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru tersebut. 

Jika Perpu terbit, Idham menyampaikan KPU harus mempersiapkan penyelenggara di provinsi baru tersebut.

"Ketika hari ini akan terbit perpu maka mau tidak mau kami harus mempersiapkan KPU provinsi dan kalau secara normal menurut UU kami diberikan waktu 5 bulan," ujar Idham. 

Dampak lain dari DOB di Papua ini, tambah Idham, KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 DOB tersebut. Dalam hal ini, Idham mengatakan akan melibatkan KPU Provinsi Papua untuk membantu sosialisasi di 3 Provinsi baru hasil pemekaran Papua. 

Idham berharap dalam penyelarasan kebijakan pemerintah atau para pembuat kebijakan DOB ini memperhatikan tahapan pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait