JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang Bharada E yang disebut pemilik senjata api jenis Glock 17 dipersoalkan banyak pihak.
Tak heran, kepemilikan senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E menjadi polemik saat ini di tengah publik.
Seperti diketahui, dengan senjata Glock 17, Bharada E terlibat peristiwa baku tembak dengan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 itu, Brigadir J tewas bersimbah darah.
Brigadir J disebut kepolisian tewas dengan lima tembakan Glock 17 milik Bharada E.
Sementara Brigadir J yang menggunakan senjata HS9 diklaim kepolisian tak mengenai Bharada E.
Beberapa kalangan Jenderal kepolisian menyebutkan bahwa, Bharada E ini merupakan seorang penembak jitu.
BACA JUGA:Pemilik Pistol Glock 17 Penuh Misteri, Irjen Napoleon Bicara Soal Aturan Pakai: Itu Tercatat Namanya
Namun sejauh ini senjata tersebut belum dibuktikan di depan media dan publik, siapa pemilik identitas Glock 17 tersebut.
Senjata Api Tertentu Hanya Dimiliki Anggota Berpangkat Tinggi
Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, senjata Glock 17 biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kalau menurut penjelasan Irjen Napoleon Bonaparte mengenai peraturan kepemilikan senjata di kalangan anggota polri, memang nggak sembarangan.
Ia menyebutkan, aturan kepemilikan senjata api sudah dibekali sejak masa pendidikan.
Bahkan ada istilah senjata itu istri pertama bagi para anggota kepolisian. "Maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," kata mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.