Napoleon juga memberikan penjelasan terkait aturan. Bagi anggota polisi saat dibekali senjata api, namanya didaftarkan berikut lengkap dengan seri untuk senjata yang digunakan.
"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.
Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.
Saat kasus polisi tembak polisi mencuta ke publik, polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru.
Menurut Kepaa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sekelas Bintara pun boleh menggunakan pistol tersebut.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," singkat Ramadhan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.
BACA JUGA:Moeldoko: Periklindo Akan Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga Tentang Kendaraan Listrik
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.
Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.
"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.
Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api sesuai dengan kebijakan yang dapat diatur oleh seorang pimpinan suatu kesatuan.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani