Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Senjata Api Bak Istri Pertama: Tak Sembarang Orang Pakai, Pelanggarannya Berat!

Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Senjata Api Bak Istri Pertama: Tak Sembarang Orang Pakai, Pelanggarannya Berat!

Irjen Pol Napoleon Bonaparte. -Foto: Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan bagaimana peraturan cukup rumit soal kepemilikan sebuah senjata api, apapun jenisnya.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyita banyak publik.

Berdasarkan keterangan polri, baku tembak antar polisi tersebut diduga adanya aksi pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bela Keluarga Brigadir J, Punya Rekam Jejak Tak Sembarangan

Kasus polisi tembak polisi yang disebut polri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu penuh dengan kejanggalan menurut sejumlah pihak.

Salah satu kejanggalan yang banyak dipertanyakan publik adalah senjata api yang digunakan oleh Bharada E, hingga menewaskan rekannya itu.

Terlepas siapa pemiliknya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjelaskan bagaimana aturan kepemilikan sebuah senjata api, khususnya seorang anggota polri.

Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri itu menyebut bahwa senjata seperti Glock 17 tak sembarangan dipakai seorang anggota polri.

BACA JUGA:Pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Pemilik Asli Pistol Glock saat Brigadir J Tewas : Itu Tergantung...

Menurutnya, sebuah pistol khusus hanya bisa dimiliki oleh seorang penembak yang memang sudah diakui keahliannya, hingga kesehatan dan mental seorang pemiliknya.

Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.

Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Semua Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diminta Gentle dan Jangan Cemen, Kata Irjen Napoleon Bonaparte

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait