Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.
"Ada delapan orang penyidik yang ikut memeriksa," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E disebut polisi masih berstatus saksi sejak tragedi baku tembak. Makanya, ia meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E disebut-sebut telah terlibat langsung dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Alasannya: Ibu NM Harus Mendampingi 3 Orang Anak
BACA JUGA:Pra-Rekonstruksi Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E Diperagakan, Ini Reaksi Polisi
Peristiwa berdarah tersebut diduga terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, dengan menewaskan seorang perwira Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemicu baku tembak antar polisi tersebut, polisi menyebut terdapat percobaan aksi pelecehan dan kekerasan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Kini Brigadir J sudah tewas. Sementara pihak keluarga dan beberapa kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Laporan tersebut tercatat dalam dugaan pembunuhan dan penganiayaan secara terencana.
BACA JUGA:Hubungan Jennifer Lopez dan Affleck Penuh Lika-liku, Perjalanan Cinta 20 Tahun Akhirnya Menikah
BACA JUGA:Bikin Netizen Speachless! Lucinta Luna Sudah Joget Lagi Pasca Operasi Leher, Rahang dan Tulang Ekor
Dengan begitu, laporan tersebut berseberangan dengan pernyataan polisi yang sebelumnya menyebut bahwa peristiwa tersebut adalah aksi saling tembak.
Akan tetapi pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, tewasnya sang Brimob dinilai tak wajar karena ditemukan sejumlah luka dan lebam.