JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat menyebut pihaknya tak dilibatkan dalam proses prarekonstruksi.
Semalam penyidik Polda Metro Jaya melakukan Prarekonstruksi di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Proses prarekonstruksi dilanjutkan pada Sabtu, 23 Juli 2022, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Terbongkar! Kedekatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Selama 3 Tahun Ternyata...
Sejak pagi tim penyidik dan sejumlah jajaran polri dari Bareskrim, Lapfor dan Inafis dilibatkan dalam proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan perbedaan dua proses prarekonstruksi di dua tempat berbeda tersebut.
"Kalau di BPMJ Prarekon itu harus ada peran pengganti, pengganti sesuai dari hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim lapfor, inafis, dokpol itu dipadukan.
"Setelah dipadukan, kalau ada hal yang lain menurut penyidik masih didalami dalam proses pendidikannya, itu harus didalami," terangnya.
"Setelah dari BPMJ kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya, itu yang akan dilaksanakan pada hari ini," tukas Irjen Dedi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J telah meminta agar polisi menggelar prarekonstruksi.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengaku prarekonstruksi sejak Jumat malam, pihaknya tak dilibatkan.
“Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan,” katanya.
BACA JUGA:Bhayangkara FC Akan Bermarkas Di Stadion Wibawa Mukti Musim 2022/2023
Begitu pun pengakuan dari Johnson Pandjaitan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang datang tanpa begitu saja tanpa ada pemberitahuan.