BACA JUGA:Ini Petunjuk Jelas Kompolnas Uji Lokasi dan Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Tes PCR
“Jadi cemburunya orang itu karena bapak (Ferdy Sambo) dan ibu (istri Ferdy Sambo) itu menyayangi kalian,” kata Rosti saat meratapi kepergian Brigadir J.
Selain itu, Rosti mengungkap, Brigadir J sering berada di rumahnya karena ia memang diminta oleh Ferdy Sambo dan istrinya untuk datang.
“Sering saya video call, ‘lagi di rumah ibu aku mak’. ‘Masa di rumah ibu terus, boleh apa nak’. ‘Ya ibu yang manggil sama bapak. Kalau ga datang ditelepon terus’,” tutur Rosti menirukan percakapannya dengan Brigadir J.
Sementara terkait kasus polisi tembak polisi, Pihak kepolisian telah melakukan prarekontruksi terkait tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Sabtu 23 Juli 2022.
Apa tujuan prarekontruksi di rumah Ferdy Sambo? berikut adalah penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail.
"Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.
Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada Sabtu 23 Juli 2022 dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.
"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.
"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik," lanjutnya.
BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami
Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.
"Kalau di BPMJ Prarekon itu harus ada peran pengganti, pengganti sesuai dari hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim lapfor, inafis, dokpol itu dipadukan.
"Setelah dipadukan, kalau ada hal yang lain menurut penyidik masih didalami dalam proses pendidikannya, itu harus didalami," terangnya.