Kawal Jangan Sampai Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Direkayasa, P3S: Untung Ada Ahli Forensik TNI

Selasa 26-07-2022,02:59 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID – Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan ekshumasi atau tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur, di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.


Ilustrasi: Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri. -Pixabay/@geralt/Syaiful Amri -disway.id

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) mengendus akan adanya babak baru pasca otopsi ulang dilakukan jika ini lolos dari pengawasan dan pegawalan publik. 

Maka, diharapkan semua unsur ikut berpartisipasi, mencermati, setiap langkah dan upaya yang dilakukan tim yang mendapat tugas dalam otopsi ulang Brigadir J yang dilakukan Polri dan tim fornsik eksternal.

BACA JUGA:Komnas HAM Dapati Temuan Signifikan dari Kematian Brigadir J

Publik berharap 'drama' kontroversi dari hasil kinerja Polri yang mendapat sorotan dari Presiden Jokowi benar-benar tuntas dan hasilnya terang benerang. 

“Bersyukur dan untungnya ada tim forensik dari TNI. Saya percaya integritas dan dedikasi Panglima TNI Andika Perkasa mampu dijuwantahkan oleh tim yang bertugas. Maka, mari kita kawal” kata Jerry Massie dikutip Disway.id, Selasa 26 Juli 2022.  

Publik sangat berharap otopsi yang dilakukan berjalan lancar dan hasilnya mampu mengurai benang kusut setelah peristiwa berdarah 8 Juli 2022 lalu.

“Langkah ini pun akan membantu Polri sebagai upaya pengumpulan bukti. Soal adanya gelagat atai permainan rekayasa terhadap tewasnya Brigadir J saya rasa hal yang wajar. Spekulasi yang muncul bukti bahwa publik kritis dan kinerja Polri diawasi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Usman Hamid: Cabut Saja Duri Dalam Daging Itu  

Lalu apa yang disebut dengan babak baru tersebut menurut versi P3S? Jerry mengatakan, sejak awal dorongan otopsi ulang itu sudah disodorkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, namun jawaban Polri ditolak.

"Tak berselang lama, pascagelar perkara eh diperbolehkan. Itu saja babak awal yang patut dipertanyakan, mengapa jadi berubah. Untung saja Pak Kapolri mencermati ini, sehingga permintaan pihak pengacara dikabulkan," jelas Jerry. 

Dikawatirkan setelah ini, akan muncul babak baru lagi. "Itu yang saya maksud. Maka jangan sampai ini kembali terulang apalagi ada unsur rekayasa. Publik ini hormat dan mendukung Polri, kritik seperti ini karena publik sayang polri," papar Jerry Massie. 

Sebelumnya, Praktisi Hukum Refly Harun mendesak kasus-kasus lain selain pelecehan tersebut tidak dihentikan, terutama soal kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Itu Pra Rekonstruksi Apa Latihan, Dedi Prasetyo: Jangan Memperkeruh Keadaan 

Kategori :