Kamaruddin Simanjuntak: Itu Pra Rekonstruksi Apa Latihan, Dedi Prasetyo: Jangan Memperkeruh Keadaan
Inilah Bharada E yang menurut versi Polisi menjadi pelaku penembakan hingga menyebabkan Brigadir J tewas ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren 3, Jakarta Selatan yang kini belum juga menampakan batang hidungnya -Twitter/@buronanmabes-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pra rekonstruksi dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya dilakukan hari ini, Sabtu, 23 Juli 2022. Mamun pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut Pra rekonstruksi tidak dilibatkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sesuai perintah Kapolri, ekshumasi atau otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022.
Komunikasi dengan pihak-pihak terkait akan dilakukan oleh Bareskrim. Pihak-pihak yang dimaksud adalah mereka yang expert atau ahli di bidangnya.
BACA JUGA:Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya
Langkah ini dilakukan untuk mencegah spekuasi dan ‘narasi liar’ yang berkembang karena akan memperkeruh kondisi.
“Ini agar bisa meluruskan spekulasi informasi yang berkembang. Jangan sesuai spekulasi, bicara luka, benda ini benda itu,” terang terang Dedi Prasetyo.
Sejalan dengan optimalisasi yang dilakukan, Dedi Prasetyo meminta media untuk bisa meluruskan hal-hal di luar konteks dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
“Teman-teman media juga bisa meluruskan, yang bukan expert nanti akan lebih keruh,” terang Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo Terkait Tindakan Asusila, Dia Sepakat Adanya Pemecatan
Polri akan mengungkap seluruhnya sesuai dengan tugas dan kewenangan. “Semua akan diungkap timsus, secara ilmiah, dan hasilnya sahih,” terang Dedi Prasetyo usai melihat dari dekat pra rekonstruksi di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Penyidik dan unsur yang terkait di dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi akan melakukan seakurat mungkin. “Dua konsekuensi, yang harus ditanggung penyidik yakni secara yuridis dan keilmuan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan prarekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) hari ini, Sabtu 23 Juli 2022, dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apa yang diperoleh tadi malam lalu dicocokan dengan TKP hari ini dengan menyertakan bantuan teknis, ada Pusat Labaoratorium forensik (Puslafor), kedokteran forensik dan Inafis,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: