JAKARTA. DISWAY.ID – Pemakanan Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dilakukan pada Rabu 27 Juli lalu mendapatkan tanggapan negatif dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Pihak Putri Candrawati sesalkan pemakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dilakukan di TPU Sungai Bahar, Jambi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mangatakan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Pengacara Putri Candrawati juga menambahkan bahwa saat ini Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
BACA JUGA:Vivo X80 Resmi Rilis di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya yang Punya Kamera Super Mantul !
“Dalam hal ini Brigadir J sebagai terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Pengacara istri Ferdy Sambo juga meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.
“Salah satunya asumsi yang menyatakan J dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya
Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi.
BACA JUGA:Mulai Terkuak! Bukti Rekaman Percakapan Digital di Lokasi Penembakan Brigadir J Terbongkar
BACA JUGA:Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini Sebagai Tersangka
Dilansir dari pmjnews.com, Arman bahkan mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini,” jelas Arman.
“Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” jelasnya.