Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini Sebagai Tersangka

Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini Sebagai Tersangka

Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi laporan yang dilayangkan oleh relawan Prabowo-Gibran terhadap dirinya.--

JAKARTA. DISWAY.IDRoy Suryo akan jalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya hari ini sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa pakar telematika tersebut akan hadir pada hari ini.

"Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Rencananya, Roy Suryo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut akan dimintai keterangan sekiranya padabpukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Terbongkar Pengancam Brigadir J Disebut 'Squad Lama' Ferdy Sambo, Sang Kekasih Diminta Cari Pria Lain

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi J, Praktisi: Ini Mengingatkan Publik pada Kasus Subang

Sementara itu, Kembes Zulpan juga tidak mau berspekulasi apakah Roy Suryo bakal ditahan usai diperiksa. 

Tentunya dia meminta agar pemeriksaan Roy Suryo berjalan dulu saja hingga selesai.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, agenda hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudurbyang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Pemeriksaan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Makan Waktu Panjang, Dokter Forensik: Rentangnya, Mungkin Antara...

BACA JUGA:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J, Apa Saja?

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan kliennya tersebut akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Insya Allah hadir," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads