Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres Diusut Bareskrim Polri

Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres Diusut Bareskrim Polri

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago: Laporan dugaan Roy Suryo sebarkan hoaks Gibran pakai 3 mikrofon saat debat Cawapres diusut Bareskrim Polri. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.

Atas laporan tersebut dugaan Roy Suryo sebarkan hoaks Gibran pakai 3 mikrofon saat debat Cawapres diusut Bareskrim Polri. 

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Astaga! Penumpang 'Nekat' Terbangkan Pesawat Sendiri Gegara Pilot Lama Munculnya

BACA JUGA:Terjadi Gempa Bumi di Bengkulu Berkekuatan M 4,6

Kombes Erdi menuturkan, saat ini laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.

BACA JUGA:Hasil LaLiga Spanyol: Hattrick Alvaro Morata Tak Mampu Selamatkan Atletico Madrid dari Kekalahan Atas Girona

BACA JUGA:Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.

Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: