Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini Sebagai Tersangka

Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Hari Ini Sebagai Tersangka

Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi laporan yang dilayangkan oleh relawan Prabowo-Gibran terhadap dirinya.--

Pada pemeriksaan sebelumnya Jumat 22 Juli 2022, Roy Suryo keluar pakai kursi roda setelah jalani pemeriksaan 12 jam dan dipapah ke mobil.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J, Apa Saja?

BACA JUGA:20 Hari Kasus Penembakan Brigadir J Berlalu Tapi Tersangkanya Nihil, Praktisi: Mungkin Polisi Lupa

Sekitar pukul 22.18 WIB, Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum.

Setelah menjalani pemeriksaan 12 jam sebagai tersangka, Roy Suryo tampak kelelahan dan menggunakan kursi roda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam. 

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ujar Zulpan.

BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Periksa Ponsel Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo Minggu Depan

BACA JUGA:Brigadir J Sempat PCR Bareng Putri Candrawathi dan Bharada E Sebelum Tewas, Komnas HAM Bocorkan Rekaman CCTV

Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan menggunakan kursi roda dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Kemudia Roy langsung menuju mobil dengan dipapah kuasa hukumnya dari gate Gedung Ditreskrimum menuju mobil yang telah menunggu untuk menjemputnya.

“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Roy Suryo.

Terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo, Polda Metro Jaya belum dapat memastikan apakah pakar telematika tersebut bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi 'Serang' Balik Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Jangan Mengarang Bebas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: