Kuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi J, Praktisi: Ini Mengingatkan Publik pada Kasus Subang

Kuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi J, Praktisi: Ini Mengingatkan Publik pada Kasus Subang

Bharada E sosok penembak Brigadir J.-Foto: DoK -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.

Sebab hingga hari ini, Kamis 28 Juli 2022 tidak ada satu tersangka pun dari peristiwa yang disorot publik sejak penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Padahal polisi menyebut Bharada E adalah pelaku penembak Brigadir J. 

Dengan penetapan tersangka, sambung Martin, ada titik terang dari kasus penembakan itu, apalagi sudah dinaikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Brigadir J Menangis Sebelum Tubuhnya Terkapar Tertembus Peluru

“Kami secara terang dan jelas mempertanyakan hal ini ke Polri, sudah ke 20 hari berjalannya kasus penembakan Brigadir J tapi belum ada satu pun tersangka,” jelas Martin, Kamis 28 Juli 2022. 

Sejumlah pihak termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan. Prarekonstruksi hingga autopsi ulang sudah dilaksanakan. Bahkan Komnas HAM sudah membeberkan beberapa kejanggalan yang ada.

Salah satunya keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang ternyata ada di lokasi TKP pada saat kejadian.

“Pelaku penembak ada, korbannya ada, lalu mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan. Sekali lagi kami mengingatkan Polri,” terang Martin dalam dialog 'Selamat Pagi Indonesia' di TV One.

BACA JUGA:Sudah 18 Hari ‘Drama’ Pembunuhan Brigadir J Belum Tamat, Praktisi: Mirip 'Ikatan Cinta' Panjang dan Berliku

Praktisi Hukum Syamsul Arifin menuturkan dari rangkaian narasi yang dimulai oleh Karo Penmas, publik tentu saja mengingat dan mencatat seberapa konsistenya langkah penegakan hukum yang dilakukan hingga hari ini. 

"Menurut saya peristiwa yang cukup mencengangkan adalah ageda pra rekonstruksi yang sudah sempat digelar, padahal sampai hari ini sudah berjalan 20 hari pasca kematian Brigadir J. Justru tersangkanya belum diumumkan," terang Syamsul Arifin dalam keterangan tertulisnya. 

Ini seperti kode atau menandakan adanya hal rumit di balik motif secara berulang. "Locus dilicti-nya sudah secara gamblang dijelaskan oleh Divhumas Polri, yaitu di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan," terangnya. 

Uniknya dari semua yang diketahui oleh publik, sambung Samsul Arifin, kasus tersebut justru menimbulkan banyak praduga dan misteri yaitu siapa tersangkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait