BACA JUGA:Kuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi J, Praktisi: Ini Mengingatkan Publik pada Kasus Subang
Terkait dengan protes pihak Putri Candrawai, Arman menjelaskan hla tersebut berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal tersebut berbunyi:
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J, Apa Saja?
Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli sesuai dengan harapan keluarga.
Bertolak belakang deng pihak Putri Candrawati, pemakaman Brigadir J mendapatkan tanggapan positif dari salah pengacara keluarga, Jhonson Panjaitan.
Jhonson Panjaitan mengungkapkan bahwa pamakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan merupakan sebuah keberhasilan dan menghapus aib.
"Saya sedih karena awalnya sudah dijawab tidak,” jelas Jhonson.
BACA JUGA:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J, Apa Saja?
BACA JUGA:20 Hari Kasus Penembakan Brigadir J Berlalu Tapi Tersangkanya Nihil, Praktisi: Mungkin Polisi Lupa
Jhonson menambahkan bahwa berkat dukungan teman-teman masyarakat akhir bisa dilakukan pemakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan.
“Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib sebagaimana yang diumumkan pihak kepolisian sebelumnya," kata Jhonson.