Kemnaker Tegaskan Pentingnya Strategi Preventif untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemnaker Tegaskan Pentingnya Strategi Preventif untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan harapannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk dapat menciptakan terobosan baru untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kete-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan harapannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk dapat menciptakan terobosan baru untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangannya, Menaker Yassierli menilai perlunya tindakan ini sebagai strategi preventif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal yang rentan risiko kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track. Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 27 November 2024 Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Cerah atau Hujan?

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 November 2024 Libur, Buka Kembali Kapan?

Dalam hal ini, Menaker Yassierli juga menyampaikan pengalamannya sendiri dalam membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan tahun 2015, strategi preventif jauh lebih kuratif.

Untuk itulah, dirinya menginginkan konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, melalui strategi preventif, BPJS Ketenagakerjaan dapat membedah tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya.

BACA JUGA:Arda Guler Cabut dari Real Madrid ke Arsenal? Fabrizio Romano Ungkap Kebenarannya

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper

Pendataan tersebut dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.

"Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK. sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang," ucap Yassierli.

Selain itu, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa strategi preventif juga bisa diimplementasikan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads