JAKARTA. DISWAY.ID – Rencananya Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana yang mengatakan bahwa Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Jadwal kedatangan dari Mardani H Maming ini sesuai dangan janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin lalu,” jelas Denny.
Denny juga mengatakan sebelumnya bahwa Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA:Kapan Puasa 1 Muharram 2022? Simak Jadwal dan Bacaan Niat Lengkapnya Di Sini
BACA JUGA:Ada Kesulitan Otopsi Jenazah Brigadir J yang Terbongkar, Tim Forensik Buat Pengakuan
Selain itu Denny juga menambhakan bahwa pihaknya tak hanya siap menghadapi proses hukum selanjutnya, namun juga akan tetap berusaha untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Masih dengan Denny, ia berharap kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Keputusan tersebut diambil oleh pihak KPK karena Mardani menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
BACA JUGA:Hubungan Korea Utara dan Selatan Memanas, Kim Jong Un: Nuklir Kami Telah Siap
BACA JUGA:6 Jam Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Ada Kesulitan, Dokter Forensik: Sudah Alami Fase Membusuk..
"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Sebelumnya pihak KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.
Ali juga meminta agar Mardani bisa kooperatif untuk menyerahkan diri karena hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.