Rombak Kepengurusan, 3 Ketua PBNU Diberhentikan dengan Hormat, Termasuk Anggota yang Korupsi!

Rombak Kepengurusan, 3 Ketua PBNU Diberhentikan dengan Hormat, Termasuk Anggota yang Korupsi!

PBNU--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan masa khidmat 2022-2027.

Pergantian itu tertuang dalam surat pergantian kepengurusan Nomor 01.b/AII/04/06/2023 dan memberhentikan tiga pengurus dengan jabatan Ketua.

"Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," demikian dilansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id. 

BACA JUGA:Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini

Selain tiga ketua, PBNU juga memberhentikan Bendahara Umum Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi dan digantikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.

Selain itu, PBNU juga menetapkan Masyhuri Malik yang menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua BBNU, Nusron Wahid juga didemosi dari jabatan Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU.

Sedangkan nama Amin Said Husni yang semula menjabat Ketua bidang di PBNU naik menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.

PBNU menetapkan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU, H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU, dan H Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.

BACA JUGA:Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!

Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU.

Beberapa nama lainnya seperti A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU, serta Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: