Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK

Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK

Konferensi pers ditetapkannya Mardani Maming yang malam ini, Kamis 28 Juli 2022 resmi ditahan KPK. KPK -KPK -disway.id

JAKARTA, DISAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka.


Ilustrasi: Mardani Maming yang kini menjadi DPO termasuk Harun Masiku politisi PDI Perjuangan yang juga belum tertangkap KPK.-Foto:Pixabay / Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Mardani Maming terseret dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan

BACA JUGA:Mardani H Maming Datangi Gedung KPK Bersama Kuasa Hukum, Segera Jalani Proses Hukum

mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Jul 2022.

Untuk proses penyidikan, kata Alex, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis 14 Juli 2022/dan Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Mardani H Maming Akan Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Jalani Proses Hukum

KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif.  Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.

Konstruksi Perkara:

KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com