Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK
Konferensi pers ditetapkannya Mardani Maming yang malam ini, Kamis 28 Juli 2022 resmi ditahan KPK. KPK -KPK -disway.id
BACA JUGA:Harapan Mardani Ali Sera Usai HRS Bebas: Terus Berjuang Membangun Indonesia!
"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," ujar Alex.
Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM.
Kemudian, dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," ungkap Alex.
BACA JUGA:Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya
BACA JUGA:Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Sikap PDIP
KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP DAN GRATIFIKASI PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN SELATAN https://t.co/Q5WhBQu0M2 — KPK (@KPK_RI) July 28, 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com