Harapan Mardani Ali Sera Usai HRS Bebas: Terus Berjuang Membangun Indonesia!

Harapan Mardani Ali Sera Usai HRS Bebas: Terus Berjuang Membangun Indonesia!

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab di wajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.-FrontTV-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku senang mendapat kabar bahwa Habib Rizieq bebas dari penjara pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dengan bebasnya HRS, ia menyebut bahwa eks pemimpin FPI itu bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah.

Tak lupa Mardani Ali Sera mendoakan agar HRS bisa selalu diberikan kesehatan serta keberkahan di dalam hidupnya.

BACA JUGA:Detik-detik Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan Usai Bebas, Netizen: Alhamdulillah Imam Besar Kita...

BACA JUGA:Helmi Felis Klaim Habib Rizieq Sebagai 'Pejuang Sejati' Usai Bebas dari Penjara

Hal tersebut disampaikan Mardani Ali Sera lewat postingan yang ia byuat di akun Twitter pribadinya (@MardaniAliSera) pada Rabu, 20 Juli 2022."Alhamdulillah Habib Rizieq sdh dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga. Kita doakan sehat dan berkah selalu," cuit Mardani Ali Sera.

Dosen untuk Universitas Mercu Buana, Jakarta itu juga berharap agar HRS bisa terus berjuang dalam membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya.

"Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yg baldatun thayyibatun warabbun gofur." tutup Mardani.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti juga sudah mengonfirmais kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:Mabes Polri Telah Periksa Ferdy Sambo dan Istri, Hasilnya?

BACA JUGA:Habib Rizieq Hirup Udara Bebas Lagi, Dokter Tifa: Saya Usul Beliau Bikin Partai Sendiri Saja..

HRS sudah diizinkan keluar penjara, tetapi dengan catatan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika.

Bebasnya HRS diketahui karena sudah sepenuhnya melengkapi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: