Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparte dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Masih Sempat Aktif di Polri Usai Bebas Penjara

Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparte dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Masih Sempat Aktif di Polri Usai Bebas Penjara

Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparten dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Sempat Belum Dipecat Polri Usai Bebas Penjara-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Napoleon Bonaparte menjadi sorotan publik usai dinyatakan bebas dari penjara dan ternyata statusnya masih aktif menjadi anggota Polri.

Hal ini dikarenakan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv) Hubinter Polri ini merupakan mantan narapidana.

BACA JUGA:Aktif Lagi, Ini 10 Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte yang Bebas 5 Bulan Lalu, Tapi Belum Dipecat oleh Kapolri

Napoleon Bonaparte terbukti bersalah dan divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya itu saja, ia juga tersandung kasus penganiayaan karena melakukan pemukulan dan dengan melumuri kotoran manusia terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte pun juga mendapat hukuman tambahan dengan divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.

BACA JUGA:Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

Permasalahan status anggota Polri yang terjerat dengan hukum tapi masih aktif ini juga sempat terjadi pada AKBP Raden Brotoseno pada tahun 2020 lalu.

Saat itu AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar pada kasus kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

BACA JUGA:AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat, Hasil Sidang PK Kode Etik Polri

AKBP Brotoseno saat itu ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 11 November 2016 dan bebas pada Februari 2020.

Mantan narapidana yang kembali aktif sebagai anggota Polri

Diketahui etelah bebas AKBP Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. 

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: